Layanan Rumah Singgah

  1. Kartu Identitas / Domisili (KTP/KK/ Surat Keterangan Domisili)
  2. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang membutuhkan tempat tinggal sementara
  3. Pasien Rumah Sakit/ Keluarga Pasien Rumah Sakit yang sedang menjalani perawatan

  1. Menerima pelapor/klien yang datang ke Rumah Singgah;
  2. Mengisi buku tamu;
  3. Menggali informasi dan menanyakan kebutuhan pelapor/klien;
  4. Tim Rehabilitasi Sosial Melakukan verifikasi apakah klien sesuai atau tidak dengan layanan Rumah Singgah; .
  5. Klien dapat tinggal sementara di Rumah Singgah Maksimal 3 x 24 Jam;
  6. Rujukan ke LKS;
  7. Klien Keluar Rumah Singgah.

  1. Layanan Registrasi : 15 Menit
  2. Layanan Rumah Singgah : 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Tempat Tinggal Sementara

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
  3. Email : dinsos.lebakkab@gmail.com
  4. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);
  5. Kontak Kami : https://dinsos/lebakkab.go.id
  6. Media Sosial (Instagram : https://www.instagram.com/dinsos.lebakkab)

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  2. Pengaduan bersifat normatif, selamat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rumah Singgah"