1 hari pengajuan formulir, 1 hari verifikasi formulir, 3 hari proses tte dan cetak blangko
Tidak dipungut biaya
Pindah Datang Antar Kabupaten
Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :
1. Kepala Seksi menghimpun pengaduan dari masyarakat melalui kotak saran, telepon fax dan email.
2. Kepala Kepala Bidang melakukan penyelesaian penyelesaian pengaduan dan melaporakan hasil penyelesaian pengaduan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
3. Kepala Dinas mendisposisi Surat Pengaduan kepada Sekretariss
4. Sanksi adalah hukuman atau tindakan atas pelanggaran yang dilakukan. Bisa dalam bentuk teguran, peringatan tertulis dan binaan.
Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung) Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya Kediri No. 30, Cerme - Pace
2. Kotak Saran (Pengaduan lewat surat) tepat di samping pintu masuk ruang pelayanan Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya
Kediri No. 30, Cerme - Pace
3. Pesawat Telepon / Faksimili Kantor Kecamatan Pace (0358) 322265
4. Website Kecamatan Pace: pace.nganjukkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store