Pindah Datang Antar Kabupaten

  1. Surat Pindah Datang yang disahkan Kepala Desa / Kelurahan
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. KTP-Elektronik Asli
  4. Biodata
  5. SKCK Bagi Penduduk yang sudah berusia 17 tahun ke atas

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. Entri Data ( Pengantar )
  4. Koreksi & Tanda Tangan Pejabat Kecamatan
  5. Tanda Tangan Pejabat Dispendukcapil
  6. Penyerahan Pindah Tempat

1 hari pengajuan formulir, 1 hari verifikasi formulir, 3 hari proses tte dan cetak blangko

Tidak dipungut biaya

Pindah Datang Antar Kabupaten

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1. Kepala Seksi menghimpun pengaduan dari masyarakat melalui kotak saran, telepon fax dan email.

2. Kepala Kepala Bidang melakukan penyelesaian penyelesaian pengaduan dan melaporakan hasil penyelesaian pengaduan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

3. Kepala Dinas mendisposisi Surat Pengaduan kepada Sekretariss

4. Sanksi adalah hukuman atau tindakan atas pelanggaran yang dilakukan. Bisa dalam bentuk teguran, peringatan tertulis dan binaan.

Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung) Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya Kediri No. 30, Cerme - Pace

2. Kotak Saran (Pengaduan lewat surat) tepat di samping pintu masuk ruang pelayanan Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya 

    Kediri No. 30, Cerme - Pace

3. Pesawat Telepon / Faksimili Kantor Kecamatan Pace (0358) 322265

4. Website Kecamatan Pace: pace.nganjukkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang Antar Kabupaten"