Standar Pelayanan Izin Praktik Dokter Hewan (Fasilitas Kesehatan

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Menginput Formulir Izin Praktik Dokter Hewan (Fasilitas Kesehatan) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) ? WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) ? WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Scan Asli Kartu Tanda Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
  5. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
  6. Scan Asli Ijazah dokter hewan
  7. Pasfoto 4x6 cm
  8. Scan Asli Surat keterangan orientasi praktik dokter hewan
  9. Rekomendasi dari PDHI Cabang DKI Jakarta
  10. Laporan vaksinasi rabies
  11. Scan Asli yang sudah dilegalisasi Surat Tanda Registrasi Veterinier (STR-V)
  12. Scan Asli Izin Operasional atau Izin Usaha tempat pemohon akan bekerja
  13. Izin Praktik Dokter Hewan (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Praktik Dokter Hewan (Fasilitas Kesehatan)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Praktik Dokter Hewan (Fasilitas Kesehatan)

1. Nomor Telepon Kantor 021-4754762

 2. Nomor Fax 021-4754762

 3. Whatsapp 081414225499

 4. Nomor Telepon/call center 1500-164

 5. Email ptsp.pisangantimur@gmail.com

 6. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Praktik Dokter Hewan (Fasilitas Kesehatan"