Pengantar Pembuatan KK baru

  1. Membawa pengantar dari RT/RW
  2. Membawa KK lama
  3. Membawa, Foto Copy Akta Kelahiran / Foto copy Surat Nikah

  1. Pemohon datang sendiri ke Kantor Kepala Desa
  2. Pastikan data yang pemohon ajukan benar-benar telah lengkap

1. Penelitian berkas 

2. Apabila data dianggap sudah lengkap dan memenuhi syarat

3. Petugas langnsung meng entri data pemohon

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KK Baru

Sekretariat Desa Sidaurip Kec. Gandrungmangu

No. Hp. 0821134991113

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KK baru"