instalasi Pemeliharaan Rumah sakit

  1. Keluhan gangguan sarana dan prasarana bisa disampaikan kepada: 1. Salah seorang petugas IPRS melalui lesan ketika berjumpa di lingkungan rumah sakit, sambungan selular pribadi baik melalui telepon, pesan singkat, gambar dan video;
  2. 2. Bidang Penunjang Medis dan Non Medis melalui lisan ketika melakukan kunjungan di lingkungan rumah sakit, sambungan selular pribadi baik melalui telepon, pesan singkat, gambar dan video;
  3. dan 3. Ekstension 407 dan 406.

  1. Unit, Instalasi, dan Ruang Pelayanan Melakukan upaya pembersihan peralatan medis setelah digunakan. Melaporkan adanya temuan peralatan medis yang tidak terdapat label pemeliharaan. Melaporkan adanya temuan peralatan medis yang sudah melebihi jadwal pemeliharaan.
  2. Unit Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit Teknisi elektromedis membuat usulan jadwal pemeliharaan kepada Bidang Penunjang Medis dan Non Medis melalui Kasie Penunjang Medis. Membuat lembar kerja pemeliharaan. Teknisi elektromedis melakukan kunjungan ke Unit, Instalasi, dan Ruang Pelayanan. Melakukan kegiatan pemantauan fungsi dan pemeliharaan rutin sesuai lembar kerja pemeliharaan. Pembuatan laporan kegiatan dengan menuliskan hasil pekerjaan pada lembar kerja. Penempelan label informasi pemeliharaan pada alat sesuai hasil kesimpulan kegiatan pemeliharaan. Pemberitahuan kondisi alat medis kepada perwakilan unit, instalasi, ruang pelayanan. Jika memungkinkan peralatan medis yang ditemukan berbahaya akan ditarik ke UPSRS. Peralatan medis yang ditemukan rusak akan dilaporkan ke Bidang Penunjang Medis dan Non Medis melalui Kasi Penunjang Medis. Teknisi elektromedis menghubungi vendor alat medis untuk meminta penawaran harga Pemeliharaan / suku cadang. Pemeliharaan / Suku Cadang peralatan medis diusulkan kepada Bidang Penunjang Medis dan Non Medis melalui Kasi Penunjang Medis.
  3. Bidang Penunjang Medis dan Non Medis Menyetujui atau menolak usulan jadwal pemeliharaan peralatan medis.

Tidak dapat ditentukan

Sesuai dengan :
1. Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen

2. Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati kebumen No 50 tahun 2011 tentang besaran tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan pelayanan non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.

3. Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif
pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas Very Important Person dan pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman 
Kebumen.

Lembar Kerja (LK)

Mekanisme pengaduan masyarakat:
1. Langsung:

Melalui Petugas Instalasi (IGD) /Kepala IGD/Kepala
Ruang.

2. Media tidak langsung:

a. Kotak saran

b. Tim Pengaduan
Layanan (Tim Komplain RS)
c. Nomor telepon :

-
087728506610 (Kabag TU)
-
087787999011 (kasubag Umum)
-
082137063372 (Kehumasan)
d. Email :
rsud@kebumenkab.go.id
e. Website:
www.rsud.kebumenkab.go.id
f. Facebook:
rsuddrsoedirman@yahoo.com
g. IG :@rsuddrsoedirman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "instalasi Pemeliharaan Rumah sakit"