Unit Loundry

  1. Semua linen yang digunakan pasien dan petugas yang dikelola oleh unit loundri

  1. 1. Petugas laundry mengambil linen kotor ke unit pelayanan
  2. 2. Petugas Laundry membawa linen kotor dengan troli tertutup ke tempat pencucian
  3. 3. Linen ditimbang oleh petugas laundry
  4. 4. Hasil penimbangan laundry dicatat oleh petugas laundry dalam buku rekapitulasi cucian
  5. 5. Linen kotor dipilah oleh petugas laundry sesuai dengan tingkat kekotoran, jenis linen, warna linen dan infeksius / non infeksius
  6. 6. Linen yang sudah dipilah dimasukkan ke dalam mesin cuci untuk dilakukan proses pencucian
  7. 7. Linen yang telah selesai diproses pencucian kemudian di peras di mesin pemeras, kemudian di keringkan
  8. 8. Setelah linen kering dilanjutkan dengan proses penyetrikaan dan pelipatan
  9. 9. Linen yang telah disetrika kemudian dilipat dan diset
  10. 10. Linen disimpan didalam lemari tertutup
  11. 11. Linen yang sudah bersih dan siap digunakan, didistribusikan ke masing-masing unit pelayanan menggunakan troli tertutup untuk disimpan di almari tempat linen bersih

Linen bersih siap pakai

Sesuai dengan :
1. Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen

2. Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati kebumen No 50 tahun 2011 tentang besaran tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan pelayanan non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.

3. Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif
pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas Very Important Person dan pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman 
Kebumen.

Linen bersih siap pakai

Mekanisme pengaduan masyarakat:
1. Langsung:

Melalui Petugas Instalasi (IGD) /Kepala IGD/Kepala
Ruang.

2. Media tidak langsung:

a. Kotak saran

b. Tim Pengaduan
Layanan (Tim Komplain RS)
c. Nomor telepon :

-
087728506610 (Kabag TU)
-
087787999011 (kasubag Umum)
-
082137063372 (Kehumasan)
d. Email :
rsud@kebumenkab.go.id
e. Website:
www.rsud.kebumenkab.go.id
f. Facebook:
rsuddrsoedirman@yahoo.com
g. IG :@rsuddrsoedirman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Loundry"