Surat Keterangan Kematian

No. SK: 800/013/GPJ/IV/2023

  1. Pengantar RT asli
  2. Surat keterangan kematian dari RS/Rukun kematian yang asli
  3. Foto copy KTP yang meninggal sebanyak 1 lembar
  4. Foto copy Kartu Keluarga yang meninggal sebanyak 1 lembar
  5. Foto copy yang melapor sebanyak 1 lembar
  6. Foto copy Kartu Keluarga yang melapor sebanyak 1 lembar
  7. Foto copy KTP saksi 2 orang sebanyak 1 lembar

  1. Menyerahkan kelengkapan berkas/syarat-syarat yang telah ditentukan
  2. Memeriksa kelengkapan berkas dan mengetik surat permohonan
  3. Memverifikasi dan memparaf surat permohonan
  4. Memeriksa dan menandatangani surat permohonan
  5. Meregister dan mengarsipkan surat permohonan
  6. Menyerahkan surat permohonan ke pemohon

Dari berkas yang diterima sampai berkas selesai dan diserahkan kepada warga


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Disedikan tempat pengaduan dan petugas pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline