Pelayanan Akte Kematian

  1. 1. Membawa fotocopi KK dan KTP-E
  2. Membawa surat pengantar RT RW setempat dan dari petugas pemakaman
  3. Membawa surat keterangan dokter bila ada
  4. Membawa fc KTP 2 saksi kematian

  1. Penyerahan berkas persyaratan dan pemeriksaan persyaratan
  2. Pembuatan surat kematian dan pengantar
  3. Penandatanganan oleh pejabat berwenang
  4. Penyerahan berkas ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Membuat Surat pengantar AKte Kematian

Penanganan pelayanan dapat diinformasikan secara langsung kepada petugas pelayanan publik pada hari/jam kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akte Kematian"