Pelayanan KK

  1. 1. Membawa fotocopi KK dan KTP-E
  2. Membawa surat pengantar RT RW setempat
  3. Membawa dasar perubahan data yang ingin di rubah

  1. Berkas di serahkan ke petugas pelayanan
  2. Pemeriksaanberkas
  3. Membuat persyaratan dan pengantar
  4. penandatanganan oleh pejabat berwenang dan berkas diserahkan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perubahan KK

Penanganan pelayanan dapat diinformasikan secara langsung kepada petugas pelayanan publik pada hari/jam kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KK"