Pelayanan Akte Kelahiran

  1. Membawa surat pengantar RT RW setempat
  2. 1. Membawa fotocopi KK dan Fotocopy KTP-E kedua orang tua anak dan kedua saksi lahir
  3. membawa fotocopy buku nikah

  1. Berkas diserahkan ke petugas pelayanan
  2. pemeriksaan berkas oleh petugas pelayanan
  3. Pembuatan pengantar dan penandatanganan pengantar oleh pejabat berwenang
  4. Berkas dan pengantar di serahkan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Membuat Akte Kelahiran

Penanganan pelayanan dapat diinformasikan secara langsung kepada petugas pelayanan publik pada hari/jam kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akte Kelahiran"