Pelayanan KK

  1. Membawa surat pengantar RT RW setempat
  2. Membawa fotocopy KK orang tua
  3. Membawa buku nikah
  4. mrmbawa KTP

  1. Berkas diserahkan ke petugas pelayanan
  2. Petugas memeriksa berkas dan membuat pengantar untuk membuat KK
  3. Penandatanganan pengantar oleh pejabat berwenang
  4. berkas dan surat pengantardi serahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Membuat KK

Penanganan pelayanan dapat diinformasikan secara langsung kepada petugas pelayanan publik pada hari/jam kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KK"