Pelayanan KTP

  1. 1. Membawa fotocopi KK cetakan terbaru
  2. 2. Pengantar RT/RW

  1. Bawa berkas persyaratan, lalu serahkan ke petugas pelayanan
  2. Petugas membuat surat pengantar lalu di tandatangani pejabat berwenang
  3. Berkas dan surat pengantar diserahkan ke masyarakat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Hilang

Penanganan pelayanan dapat diinformasikan secara langsung kepada petugas pelayanan publik pada hari/jam kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP"