Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

  1. a. izin usaha dari instansi terkait
  2. b. status kepemilikan tanah dan bangunan
  3. c. akta pendirian atau perubahan jika statusnya adalah badan hukum
  4. d. NPWP
  5. e. KTP pemilik atau penanggung jawab

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan NPPBKC
  2. 2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan menyampaikan tanda terima
  3. 3. Pejabat Bea dan Cukai selanjutnya melakukan penelitian dalam hal: a. perubahan lokasi atau tempat usaha, jenis kegiatan usaha, atau jenis barang kena cukai, dilakukan penelitian: - kelengkapan dan kesesuaian dokumen; - pemenuhan ketentuan izin usaha dari instansi terkait; - pemenuhan syarat lokasi. b. Dalam rangka memperoleh informasi, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, Pejabat Bea dan Cukai bersama dengan pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi. c. perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan, pemilik perusahaan, atau NPWP, dilakukan penelitian: - kelengkapan dokumen - kesesuaian dokumen yang diajukan dengan permohonan serta validitas data;
  4. 4. Dalam hal persyaratan telah dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan Perubahan NPPBKC dan konsep Piagam NPPBKC atau dalam hal tidak memenuhi persyaratan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan
  5. 5. Pemohon menerima Keputusan Pemberian Perubahan NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau Surat Penolakan

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan secara benar dan lengkap sampai dengan penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Piagam NPPBKC; atau 2. Surat Penolakan.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id atau ke wise.kemenkeu.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Blitar melalui Nomor (0342)801655 atau email bcblitar@customs.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) "