Pengelolaan Data Pokok Pendidikan

No. SK: 060/0053.1

  1. Surat mutasi/ Ijasah bagi siswa
  2. Surat Keterangan Keaktifan Siswa
  3. Akte Kelahiran/ Kartu Keluarga bagi siswa
  4. Surat Keputusan/ Surat Tugas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. KTP/ Kartu Keluarga bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas pendukung
  3. Petugas melakukan proses verifikasi dan validasi by Sistem Dapodik

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan Validasi Data Siswa, Verifikasi dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pengaduan tidak langsung :

  1. Kotak Saran
  2. Websitie : dindik.pekalongankota.go.id
  3. EMail : dindik@pekalongankota.go.id
  4. Wadul Aladin : WA No  0816644000
  5. LaporGub : SS No 08112920200 / website laporgub.jatengprov.go.id
Pengaduan Langsung
  1. Pemohon menyampaiaan pengaduan langsung kepada petugas
  2. petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 
  3. apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Data Pokok Pendidikan"