Pelayanan Sertifikasi Guru

No. SK: 060/0053.1

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

  1. Pemohon (guru) melalui kepala sekolah mengajukan usulan data guru disekolahnya yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
  2. Verifikasi data oleh pelaksana yang ditunjuk dengan berdasarkan kelengkapan data yang ada
  3. Membuat SPP dan SPM yang kemudian mengajukan verifikasi kepada pihak yang berwenang
  4. Pemrosesan keuangan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Tambahan Penghasilan

Pengaduan tidak langsung :

  1. Kotak Saran
  2. Websitie : dindik.pekalongankota.go.id
  3. EMail : dindik@pekalongankota.go.id
  4. Wadul Aladin : WA No  0816644000
  5. LaporGub : SS No 08112920200 / website laporgub.jatengprov.go.id
Pengaduan Langsung
  1. Pemohon menyampaiaan pengaduan langsung kepada petugas
  2. petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 
  3. apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Guru"