10 - 20 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Nikah yang telah di tanda tangani
Saran dan masukan dapat di sampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui suart uang di tujukan kepada Kepala desa maupun melalui media / sarana pengaduan yang tersedia seperti SMS, nomor telepon kotak saran / pengaduan dan lain lain
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store