Surat Pengantar Nikah

  1. 1.Surat Pengantar Rt/Rw
  2. 2.Foto copy Kk dan KTP kedua Calon mempelai
  3. 3.Foto copy akte kelahiran
  4. 4.Foto Copy Surat Cerai bagi yang akan menikah lagi

  1. 1.Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. 2.Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3.Setelah disetujui petugas mencatab di buku register
  4. 4.Pemohon menerima Pengantar Surat Nikah yang sudah di tandangani dan di syahkan oleh Kepala Desa / pejabat yang berwenang dan di arahkan ke Kecamatan dan KUA

10 - 20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah yang telah di tanda tangani

Saran dan masukan dapat di sampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui suart uang di tujukan kepada Kepala desa maupun melalui media / sarana pengaduan yang tersedia seperti SMS, nomor telepon kotak saran / pengaduan dan lain lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store