Perizinan IMB

  1. Berkas Kepemilikan Tanah dan PBB

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

Penyelesaian perizinan di sesuaikan dengan kelengkapan berkas dan survey di lapangan.

Tarif biaya disesuaikan dengan perizinan yang diajukan.

Perizinan IMB

Bisa langsung datang ke Kantor Kelurahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online