Akte Kelahiran

  1. Bukti kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

Penyelesaian pelayanan di sesuaikan dengan kelengkapan berkas.

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Bisa langsung datang ke Kantor Kelurahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online