Pelayanan Izin Pemakaman

  1. Surat dari tempat Pemakaman dilampirkan.

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

Penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan kelangkapan berkas dan Pembayaran retribusi.

Biaya untuk retribusi izin pemakaman melalui transfer Bank.

Pelayanan Izin Pemakaman

Bisa langsung ke Kantor Kelurahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online