Pembuatan Keterangan Ahli Waris

  1. Akte Kelahiran

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

Penyelesaian pelayanan Pembuatan Keterangan Ahli Waris waktunya disesuaikan dengan kelengkapan berkas.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Keterangan Ahli Waris

Bisa langsung datang ke Kantor Kelurahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Keterangan Ahli Waris"