Pembuatan KTP Elektronik

No. SK: 17 Tahun 2023

  1. fotocopy Buku Nikah

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

Penyelesaian pembuatan E-KTP bisa cepat selesai jika tidak ada kendala kelengkapan data,sistem tidak maintenance dan Blanko yang tersedia.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP Elektronik Baru

Pengaduan bisa langsung datang ke Kantor Kelurahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online