Surat Pengantar Permohonan Pinjam Uang kredit ke Bank

  1. 1.Surat Pengantar Rt/Rw
  2. 2.Foto Copy KK dan KTP suami istri
  3. 3.Surat surat berharga untuk Borg/Jaminan : ( Sertipikat/SPPT/BPKB ) dll.
  4. 4.Surat Keterangan Usaha
  5. 5.Foto copy NPWP bagi yang pinjam di atas 50 Juta

  1. 1.Pemohon datang dengan mebawa berkas pengajuan
  2. 2.Petuaga meneliti kelengkapan berkas
  3. 3.Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
  4. 4.Pemohon menerima pengantar permohonan pinjam uang kredit ke Bank yang sudah di tanda tangani dan di syahkan oleh Kepala Desa atau pejabat yang berwenang.

10 - 15 menit

Tidak dipungut biaya

Berkas permohonan pengantar Permohonan Pinjam Uang kredit ke Bank yang telah di legalisasi

Saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kepala Desa atau secara tertulis yang di tujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media /sarana pengaduan SMS, nomor telepon kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan Pinjam Uang kredit ke Bank"