Suart Pengantar Kartu Keluarga (KK)

  1. 1.Surat Pengantar Rt/Rw
  2. 2.Formolir kartu keluarga & isian bio data penduduk
  3. 3.Kartu Keluarga lama bagi yang belum memiliki kartu keuarga model Siak
  4. 4.Foto copy surat pindah (bagi penduduk baru pindahan)
  5. 5.Surat kelhilangan dari Kepolisian RI (bagi yang kehilangan kartu keluarga)
  6. 6.Foto Copy surat Nikah/surat ceraibagi pendudk mengubah status perkawinan
  7. 7.Foto copy surat kelahiran bagi anggota keluarga tambahan

  1. 1.Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. 2.Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3.Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku regrister
  4. 4.Berkas di serahkan kepada pemohon dan di arahkan untuk ke Kecamatan untuk di proses pembuatan KK

10 - 25 menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan Kartu Keluaraga (KK )

Saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung mendatangi Kantor Kepala Desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala desa maupun melalui media / saran pengaduan yangtersedia seperti SMS, Nomor telepon kotak saran pengaduan dan lain lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Suart Pengantar Kartu Keluarga (KK)"