Standar Pelayanan Penandatanganan Relas Pengadilan

No. SK: 01

  1. Formulir isian yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Petugas mengisi Formulir isian. (Kelurahan)
  3. Petugas memproses penandatanganan relas. (Kelurahan)
  4. Pemohon menerima relas pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili. (PTSP)

per relas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penandatanganan Relas Pengadilan

1. Telepon Kantor 021-4243768

 2.Nomor Fax 021-4214774

 3.Call Center PTSP 1500164 

 4. Email ptsp.harapanmulia@gmail.com masukan kel.harapanmulia@gmail.com 

5. Kotak saran dan Pengaduan: 13 Kanal Pengaduan Masyarakat Melalui wa di 081519394764

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Relas Pengadilan"