Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemprov DKI Jakarta.

No. SK: 01

  1. Pengantar RT/RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW.
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon;
  3. Surat Pernyataan sesuai keperluan yang ditandatangani oleh Pemohon, Pengurus RT dan RW bermateral
  4. Berkas dan data dukung yang lengkap
  5. Surat Kuasa Bermaterai, beserta KTP Penerima Kuasa (apabila FC dikuasakan).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) (PTSP).

Bila Berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemprov. DKI jakarta

1. Telepon Kantor 021-4243768

 2.Nomor Fax 021-4214774

 3.Call Center PTSP 1500164 

 4. Email ptsp.harapanmulia@gmail.com kel.harapanmulia@gmail.com

 5. Kotak saran dan Pengaduan : 13 Kanal Pengaduan Masyarakat Melalui wa di 081519394764

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemprov DKI Jakarta."