Surat Pengantar Perekaman Kart Tanda Penduduk Elektronik

  1. 1.Surat Pengantar Rt/Rw
  2. 2.Foto Copy KK

  1. Surat Pengantar pembuatan perekaman KTP-el ayng telah di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang

05 - 20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan perekaman KTP-El yang telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang

Sara dan masukan dapat disampaikan langsung dengan mendatangi Kantor Kepala Desa, atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melaui media / sarana pengaduan kotak saran dan lali lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perekaman Kart Tanda Penduduk Elektronik"