05 - 20 menit
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar pembuatan perekaman KTP-El yang telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
Sara dan masukan dapat disampaikan langsung dengan mendatangi Kantor Kepala Desa, atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melaui media / sarana pengaduan kotak saran dan lali lain
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store