Standar Pelayanan Pemikahan Kedua (Umum)

No. SK: 01

  1. Akta Ceral dari Pengadilan Agamal Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/ Izin Poligami dari Pengadilan Agama
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  3. FC KTP dan FC KK Pemohon:
  4. Surat pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah lagi dari Pemohon bermaterai, ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon);
  5. FC KTP 2 orang Saksi;
  6. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup);
  7. Surat Kuasa bermaterai , beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).
  8. Sertifikat layak kawin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan setempat

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Sistem, mekanisme dan prosedur Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas (Kelurahan) melakukan verifikasi berkas.
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, N2, N4 dan N6. (Kelurahan)
  6. Petugas memproses Surat Keterangan (PM1), apabila Pemohon menikah di luar wilayah Kecamatan. (Kelurahan)
  7. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, N2, N4, N6 dan/atau PM1. (Kelurahan)
  8. Pemohon menerima formulir N1, N2, N4, N6 dan/atau PM 1. (PTSP)

Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pernikahan Kedua ( Umum)

1. Telepon Kantor 021-4243768 

2.Nomor Fax 021-4214774 

3.Call Center PTSP 1500164 

 4. Email ptsp.harapanmulia@gmail.com kel.harapanmulia@gmail.com 

5. Kotak saran dan Pengaduan : 13 Kanal Pengaduan Masyarakat Melalui wa di 081519394764

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemikahan Kedua (Umum)"