Pembuatan Keterangan Kematian

No. SK: 060/17/400.09.005

  1. 1. Pengantar RT
  2. 2. Asli/Copy KartuTanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Asli/Copy Kartu Keluarga SIAK (KK)
  4. 4. Surat Kematian/Meninggal Dunia dari Rumah Sakit/Rukun Kematian.

  1. Pemohon ---> RT ---> KELURAHAN

Pemohon → RT → KELURAHAN







Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Telp. (0541) 262928

2. WA. 085248329088

3. Email : kelurahantenun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Keterangan Kematian"