Kartu Keluarga

  1. Kartu Keluarga asli yang lama
  2. Fc akte Lahir anggota keluarga
  3. Fc akte nikah jika sudah menikah

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) , Akte Lahir dan Akte nikah
  2. Petugas akan memasukkan data anda secara digital
  3. Setelah itu menunggu berkas di proses kurang lebih selama 15 menit
  4. Setelah berkas selesai diproses dan dipanggil untuk mengambil dan di perbolehkan untuk pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga "