Pembuatan Pengantar Pindah Datang

No. SK: 060/17/400.09.005

  1. Pengantar RT
  2. Asli/Copy Kartu Keluarga SIAK (KK) Penjamin
  3. Asli/Copy Surat Pindah Datang Dari Disdukcapil Daerah Asal

  1. Pemohon ? RT ? KELURAHAN

Pemohon → RT → KELURAHAN

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR PINDAH - DATANG

1. Telp. (0541) 262928

2. WA. 085248329088

3. Email :kelurahantenun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pengantar Pindah Datang"