KTP-el

  1. MEMBAWA FC AKTE LAHIR
  2. MEMBAWA FC KARTU KELUARGA

  1. Berusia 17 tahun
  2. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran
  3. Masuk keruangan foto untuk melakukan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan dan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan
  4. Setelah selesai diperbolehlan untuk pulang dan menunggu selama 1 hari untuk Uji Biometrik

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP-el"