Pembuatan Pengantar Permohonan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 060/17/400.09.005

  1. 1. Pengantar RT
  2. 2. Asli/Copy Kartu Keluarga (KK)/Surat Pindah/Surat Pindah Datang dari Disdukcapil Kota Samarinda
  3. 3. Mengisi Form F-1.03 Biodata Penduduk
  4. 4. Mengisi Form F-1.06 Permohonan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon dapat langsung datang di kantor kelurahan menuju petugas pelayanan publik.

1. Pengantar RT ===>> 2 Menit

2. Asli/Copy KK / Surat Pindah/Surat Pindah Datang ==> 1 Menit

3.  Mengisi Form F-1.03 dan F-1.06 Biodata Penduduk dan Permohonan Kartu keluarga ==> 3 Menit

4. Proses Permohonan selesei -->>4 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT PERMOHONAN PENGANTAR PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK)

1. Telp. (0541) 262928

2. WA. 085248329088

3. Email : kelurahantenun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pengantar Permohonan Kartu Keluarga (KK)"