No. SK: 060/17/400.09.005
1. Pengantar RT ===>> 2 Menit
2. Asli/Copy KK / Surat Pindah/Surat Pindah Datang ==> 1 Menit
3. Mengisi Form F-1.03 dan F-1.06 Biodata Penduduk dan Permohonan Kartu keluarga ==> 3 Menit
4. Proses Permohonan selesei -->>4 Menit
Tidak dipungut biaya
SURAT PERMOHONAN PENGANTAR PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK)
1. Telp. (0541) 262928
2. WA. 085248329088
3. Email : kelurahantenun@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store