Standar Pelayanan Pemberian Formulir Pemohon Pindah datang WNI (dari luar daerah)

No. SK: 01

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW:
  3. KCK Kepolisian daerah asal 4. KTP asli dari daerah asal; 5. Jaminan tempat tinggal/ kuliah/ sekolah/ kerja 6. FC KTP dan KK Penjamin
  4. KTP asli dari daerah asal;
  5. Jaminan tempat tinggal/ kuliah/ sekolah/ kerja
  6. FC KTP dan KK Penjamin
  7. FC Akta Kelahiran
  8. FC Akta Perkawinan/Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel.Adm. Dukcapil)
  5. Petugas memproses Formulir Permohonan Pindah Datang WNI dan memberikan tandatangan (Satpel Adm. Dukcapil)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (PTSP)

Apabila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pindah datang Luar DKI Jakarta

1. Telepon kantor 021-4243768

2. Nomor Fax 021-4214774

3. Call Canter PTSP 1500164

4. Email ptsp.harapanmulia@gmail.com atau kel.harapanmulia@gmail.com

5. Kotak saran dan pengaduan : 13 Kanal pengaduan Masyarakat Melalui WA .di 081519395764

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Surat Datang WNI Luar DKI Jakarta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Formulir Pemohon Pindah datang WNI (dari luar daerah)"