Legalisasi Surat Surat Lainnya

  1. 1.surat Pengantar Rt/Rw
  2. 2.Foto Copy KK dan KTP
  3. 3.PFoto Copy surat surat yang mau dilegalisasi

  1. 1.Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. 2.Petuga meneliti kelengkapan berkas
  3. 3.Setelah berkas disetjui, petugas mencatat dibuku regrister
  4. 4.Petugas menyerahkan dokumen ke Pemohon

10 - 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat surat yang telah dilegalisasi

Saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung denganmendatngi Kantor Kecamatan atau secara tertulismelui surat yang  dijukan kepada Kepala Desa maupun melalui media / sarana pengaduanyang tersedia,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Surat Lainnya"