10 - 15 menit
Tidak dipungut biaya
Surat surat yang telah dilegalisasi
Saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung denganmendatngi Kantor Kecamatan atau secara tertulismelui surat yang dijukan kepada Kepala Desa maupun melalui media / sarana pengaduanyang tersedia,
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store