Penerbitan SIM Baru

  1. Berusia minimal 17 Th.
  2. KTP Foto kopi 2 Lembar
  3. Pas foto 2x3 2 Lembar
  4. Surat Keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter

  1. Mendatangi Satpas Polres Gorontalo dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Mengisi formulir pendaftaran sesuai jenis permohonan yang diminta.
  3. Petugas melakukan pendaftaran terhadap pemohon sesuai dengan nomor urut.
  4. Melakukan pembayaran Sim sesuai dengan PNBP.
  5. Melakukan identifikasi wajah, sidik jari dan tanda tangan.
  6. Melaksanakan ujian teori, yang sebelumnya petugas memberikan pencerahan dan waktu untuk membaca dan melatih sebelum dimulainya ujian teori secara online.
  7. Apabila dinyatakan lulus, pemohon dapat melanjutkan dengan ujian praktek I dan II. jika pemohon tidak lulus ujian teori dan praktek, maka diberikan kesempatan untuk melaksanakan ujian ulang sebanyak 2x dalam waktu 1 minggu sejak dinyatakan tidak lulus ujian.
  8. Selanjutnya Melaksanakan percetakan Sim setelah dinyatakan lulus ujian Teori maupun Praktek I dan II.

90 Menit

SIM C     Rp. 100.000

SIM A     Rp.  120.000

SIM D    Rp.    50.000

Penerbitan SIM

KONTAK PENGADUAN

SATPAS POLRES GORONTALO

HP : 082256267781

FB : Satlantaspolresgorontalo

IG : Satlantaspolresgorontalo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM Baru"