Surat Keterangan akhli Waris

  1. 1.Surat pengantar Rt/ Rw
  2. 2.Surat keterangan Kematian/Akte Kematian
  3. 3.Foto Copy KK dan KTP akhli Waris
  4. 4.Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi

  1. 1.Pemohon datang mebawa berkas pengajuan
  2. 2.Petuga meneliti kelengkapan berkas /dokumen
  3. 3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan menggandakan sebagai arsip
  4. 4. Petugas menyerahkan dokumen surat keterngan akhli waria kepada pemohon

15 menit atau 01 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan akhli waris yang telah di legalisasi

Saran dan masukan di sampaikan secara langsung mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis di tujukan kepada  Kepala Desa maupun melalui media  / sarana pengaduan yang tersedia seperti SMS, nomor telepon atau kotak saran / pengaduan lain lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan akhli Waris"