15 menit atau 01 (satu) hari
Tidak dipungut biaya
Surat keterangan akhli waris yang telah di legalisasi
Saran dan masukan di sampaikan secara langsung mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis di tujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media / sarana pengaduan yang tersedia seperti SMS, nomor telepon atau kotak saran / pengaduan lain lain
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store