Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1.Surat Pengantar Rt/Rw
  2. 2,KK dan KTP asli
  3. 3. Tercatat dalam BDT ( Basis Data Terpadu)

  1. 1.Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. 2.Petugas meneliti kelengkapan berkas dan mengecek data pada Basis Data Terpadu
  3. 3.Setelah berkas di setujui, petugas mencatat di buku register
  4. 4.Pemohon menrima surat keterangan Tidak mampu yangtelah ditanda tangani pejabat yangerwenag

10 - 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak mampu yang telah di tanda tangani oleh pejabat yang berweanang

Saran dan masukan dapat di sam paikan secara langsung dengan mendatngi Kantor Kepala Desa atau secatra tertulis melalui surat yang di tujukan kepada kepala desa maupun melaui media atau Kotak saran yang telah disediakan dll

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"