Penjatuhan Hukuman Disiplin

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat
  2. Berita Acara dari Inspektorat
  3. Surat pengantar dari kepala OPD yang melakukan pelanggaran Disiplin
  4. Surat pengaduan ( apabila ada laporan )
  5. FC SK Pangkat Terakhir (PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin)

  1. Berkas laporan pelanggaran disiplin berupa LHP kepada Bupati tembusan Inspektorat dan BKPSDA
  2. Menerima, membaca, mempelajari berkas LHP dari Inspektorat
  3. Memproses dan menindaklanjuti Surat Keputusan Hukuman Disiplin PNS
  4. Menyediakan konsep Surat Keputusan Hukuman Disiplin untuk ditandatangani Bupati selaku PPK ( Pejabat Pembina Kepegawaian)
  5. Memproses dan menindaklanjuti Surat Keputusan Hukuman Disiplin PNS

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Hukuman Disiplin

Hotline        :        031-3094303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store