Pembuatan Surat Tidak Silang Sengketa

No. SK: Keputusan Camat Pangaribuan Nomor 02 Tahun 2023

  1. Fotocopy KTP Pemohon /Pemilik
  2. Surat Pernyataan tidak keberatan jiran / tetangga kiri, kanan, depan, belakang
  3. Fotocopy Surat Tanah
  4. Surat Tidak Silang Sengketa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa persyaratan
  2. Dilayani oleh petugas mengurus Surat Keterangan Tanah, dilakukan pengecekan persyaratan apabila ada kekurangan berkas maka akan diberikan kepada pemohon untuk dilakukan kelengkapan berkas, apabila sesuai maka prosedur akan diteruskan dengan diberikan nomor register Surat Tidak Silang Sengketa
  3. Dilakukan Verifikasi dan di paraf oleh Kepala Seksi Pemerintahan
  4. Di paraf oleh Sekretaris Camat
  5. Ditandatangani oleh Camat
  6. Berkas diarsipkan dan Surat Tidak Silang Sengketa yang asli diberikan kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

1. Kotak Saran;

2. email : pelayananpublikpangaribuan@gmail.com

3. Facebook : Lapor Kantor Camat Pangaribuan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store