Pengurusan Surat Keputusan Ijin Perceraian PNS

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat
  2. Surat Pengantar dari OPD
  3. Surat Pengajuan Ijin perceraian dari yang bersangkutan
  4. FC SK Pangkat Terakhir
  5. Surat Keterangan cerai dari Kepala Desa yang mengetahui camat setempat

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ijin perceraian dengan surat pengantar kepada Bupati tembusan Inspektorat dan BKPSDA
  2. Menerima, membaca, mempelajari berkas LHP dari Inspektorat
  3. Memproses Surat Keputusan Ijin Perceraian
  4. Menyediakan konsep Surat Keputusan Kepala BKPSDA selaku pendelegasian Wewenang berupa pemberian ijin perceraian atau surat keterangan untuk melakukan perceraian
  5. Kepala BKPSDA menandatangani SK Ijin Perceraian
  6. Pemohon menerima Keputusan Kepala BKPSDA

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan pemberian ijin perceraian atau surat keterangan untuk melakukan perceraian

Hotline        :        031-3094303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store