Pengurusan Usulan Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)

No. SK: 065/03/Kpts/433.202/2022

  1. FC SK CPNS
  2. FC SK PNS
  3. FC SK Pangkat Terakhir
  4. Formulir Laporan Perkawinan Pertama / Kedua
  5. FC Akte Nikah
  6. FC Surat Cerai ( Bagi yang sudah cerai )
  7. FC Surat Kematian ( Bagi yang meninggal dunia )
  8. Pas Foto suami/istri

  1. a. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pengusulan dari OPD
  2. b. Mengentry dan meng-up load berkas pengusulan pangajuan Karis/karsu kedalam aplikasi K3 Arek
  3. c. Membuat surat pengantar usulan pangajuan Karis/karsu kepada Kanreg II BKN yang ditanda tangani Kepala BKPSDA
  4. d. Mengirim surat pengantar dan berkas usulan karis/karsu secara kurir ke Kanreg II BKN
  5. e. Mencetak karis/karsu yang telah diverifikasi BKN

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Suami dan Kartu Istri

Petugas :   Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

 Email    : kinerjabkpsdabkl@gmail.com

Hotline        : 031-3094303
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Usulan Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu) "