Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: Keputusan Camat Pangaribuan Nomor 02 Tahun 2023

  1. Membawa Surat Keterangan Kurang Mampu dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KK dan Fotocopy KTP yang bersangkutan

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Dilayani oleh petugas, dan dilakukan pengecekan berkas, apabila ada kekurangan diberitahukan langsung untuk melengkapinya dan apabila sudah lengkap maka akan diberikan nomor register
  3. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Keterangan Kurang Mampu
  4. Setelah berkas dinyatakan valid maka seksi Kesejahteraan Sosial menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  5. Surat Keterangan Kurang Mampu yang sudah diparaf Sekretaris Camat ditandatangani oleh Camat
  6. Surat Keterangan Kurang Mampu di stempel basah dan diarsipan serta yang asli diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Kotak Saran;

2. email : pelayananpublikpangaribuan@gmail.com

3. Facebook : Lapor Kantor Camat Pangaribuan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store