Surat Pengantar SKCK

  1. 1.Surat pengantar Rt/Rw
  2. 2.Foto Copy KK,KTP

  1. 1.Pemohon datang dengan mebawa berkas pengajuan
  2. 2.Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3.Setelah berkas disetujui, Petugas mencatat di buku register
  4. 4.Pemohon merima pengantar SKCK yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang dan mengarahkannya ke Kecamatan dan Polsek untuk di proses lebih lanjut

5 - 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK yang di tanda tangani

Pengaduan: Saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan ata secara tertulis melaui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media / saran pengaduan yang tersedia seperti Kotak Saran SMS Nomor telepon dll

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store