5 - 15 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar SKCK yang di tanda tangani
Pengaduan: Saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan ata secara tertulis melaui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media / saran pengaduan yang tersedia seperti Kotak Saran SMS Nomor telepon dll
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store