Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: Keputusan Camat Pangaribuan Nomor 02 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP para ahli waris
  3. Fotocopy Surat Kematian
  4. Fotocopy KTP saksi
  5. Fotocopy Buku Nikah
  6. Materai 10.000

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas, dan dilakukan pengecekan berkas, apabila ada kekurangan diberitahukan langsung untuk melengkapinya, apabila sudah pas maka akan langsung diberikan nomor register
  3. Kepala Seksi Pemerintahan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat keterangan ahli waris
  4. Setelah berkas dinyatakan valid maka seksi pemerintahan menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  5. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah diparaf Sekretaris Camat ditandatangani oleh Camat dan distempel basah
  6. Surat Keterangan Ahli Waris di arsipkan dan yang asli diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Kotak Saran;

2. email : pelayananpublikpangaribuanAgmail.com

3. Facebook : Lapor Kantor Camat Pangaribuan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store