Pembuatan Surat Keterangan Tanah

No. SK: Keputusan Camat Pangaribuan Nomor 02 Tahun 2023

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 1 (satu) set Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani Kepala Desa
  4. Surat Pernyataan yang bersangkutan yang ditandatangani oleh saksi-saksi, jiran/tetangga diketahui oleh Kepala Desa memakai materai 10.000
  5. Fotocopy KTP Saksi
  6. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi-saksi, jiran / tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa
  7. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang ditandatangani oleh saksi-saksi dan ditandatangani yang bersangkutan memakai materai 10.000

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa persyaratan
  2. Dilayani oleh petugas mengurus Surat Keterangan Tanah, dilakukan pengecekan persyaratan apabila ada kekurangan berkas maka akan diberikan kepada pemohon untuk dilakukan kelengkapan berkas, apabila sesuai maka prosedur akan diteruskan dengan diberikan nomor register Surat Keterangan Tanah
  3. Dilakukan Verifikasi dan di paraf oleh Kepala Seksi Pemerintahan
  4. Di paraf oleh Sekretaris Camat
  5. Ditandatangani oleh Camat dan distempel basah
  6. Berkas diarsipkan, dan Surat Keterangan Tanah yang Asli diberikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

1. Kotak Saran;

2. email : pelayananpublikpangaribuan@gmail.com

3. Facebook : Lapor Kantor Camat Pangaribuan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store