Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen dan Data diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan ASli), WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), WNA : KArtu Izin Tinggal terbatas (KITAS) atau Visa/Paspor
  3. Jika Dikuasakan : Surat Kuasa diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Surat Pengantar RT RW atau Surat pernyataan Pengganti RT RW
  5. Surat Pernyataan Tidak Mampu diatas kertas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku

  1. Pemohon Mendaftar secara Online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi /penilaian hasil berkas
  3. Pemohon Mencetak output Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Hubungi Nomor Whatapp : 089681936356

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"