Surat Keterangan Administrasi Berobat Bagi Warga Tidak Mampu

No. SK: 067/35/CR/2023

  1. Surat Pengantar dari Kepala Kelurahan
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC KK Pemohon

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan Ke Loket Pelayanan PATEN Kecamatan
  2. Kepala Seksi dan Staff Kecamatan Melakukan Verifikasi Berkas
  3. Berkas Disampaikan Kepada Sekretaris Camat dan Camat Untuk Ditandatangani

(-)

Gratis

Surat Keterangan Administrasi Berobat Bagi Warga Tidak Mampu

Melalui Kota Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store