Pelayanan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) / Panti Asuhan Swasta

  1. Akte Notaris (bergerak di bidang sosial)
  2. Berita Acara Pendirian Panti di tanda tangani Ketua Yayasan
  3. Struktur Organisasi Panti
  4. Surat keterangan domisili
  5. NPWP An.LKSA
  6. Buku Bank An.LKSA
  7. Tanda Daftar Orsos dari Dinas Sosial
  8. Data anak dalam Panti

  1. Permohonan secara tertulis
  2. Berkas sebagaimana diisyaratkan
  3. Verifikasi Berkas
  4. Home Visit
  5. Penetapan Rekomendasi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional LKSA

- Datang langsung ke kantor

- Telp : 085246591687

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email :dinsossmd@gmail.com "

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) / Panti Asuhan Swasta "