penyelesaian proses pengambilan barangbukti tilang tergantung dari cepatnya pengisian data di website
Biaya pengambilan barang bukti tilang tergantung dari denda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri
E-Tilang
WA : 0851-5941-6660
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store