Pelayanan E-Tilang Kejaksaan Negeri Padang Lawas

  1. Melampirkan Surat tilang dari Kepolisian
  2. Melampirkan Surat tilang dari Kepolisian Melampirkan fotocopy/scan KTP dan KK

  1. Petugas tilang memeriksa surat tilang dan dicocokkan dengan daftar tilang ke aplikasi E-Tilang Kejaksaan RI (https://tilang.kejaksaan.go.id/) untuk mencarikan nomor kode bayar (Briva) dan dituliskan di surat tilang pelanggar,
  2. Pelanggar dengan surat tilang yang berisikan nomor kode bayar (Briva) tersebut pergi untuk melakukan pembayaran ke Bank BRI terdekat dan bagi pelanggar yang mempunyai ATM BRI bisa langsung membayar di bagian pelayanan tilang melalui mesin EDC
  3. Setelah pelanggar melakukan pembayaran, selanjutnya pelanggar tersebut balik kembali ke kantor Kejaksaan untuk menyerahkan bukti bayar dan surat tilang kepada petugas Kejaksaan untuk mengambil barang bukti berupa STNK, SIM dan kwintansi pengambilan barang bukti berupa motor dan mobil di kepolisian

penyelesaian proses pengambilan barangbukti tilang tergantung dari cepatnya pengisian data di website

Biaya pengambilan barang bukti tilang tergantung dari denda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri

E-Tilang

WA : 0851-5941-6660

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-Tilang Kejaksaan Negeri Padang Lawas"