Penjualan Produk Statistik

  1. Kunjungan langsung : a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu(PST) BPS b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP,SIM, Paspor, dan lain-lain) c) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif d) Pengguna layanan mengisi buku tamu e) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayahkerja statistik) kepada petugas f) Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanjian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)
  2. Online : a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif b) Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi penggunalayanan dengan segmentasi swasta c) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan d) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayahkerja statistik) melalui aplikasi pelayanan e) Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanjian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)

  1. Kunjungan Langsung : 1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS dan menemui petugas frontline unit PST BPS. 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrian. 3. Pengguna layanan menunggu waktu pelayanan penjualan publikasi. 4. Pengguna layanan memberi informasi kepada petugas layanan tentang hardcopy dan/atau softcopy publikasi yang diperlukan. 5. Petugas menyiapkan hardcopy dan/atau softcopy publikasi dalam Compact Disk (CD) serta mencetak invoice. 6. Pengguna layanan membayar melalui pembayaran via bank/atm/mobile banking menggunakan kode billing sesuai invoice. 7. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan. 8. Petugas layanan menyerahkan hardcopy dan/atau softcopy publikasi kepada pengguna layanan. 9. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan hardcopy dan/atau softcopy publikasi yang telah diterima. 10. Petugas memperbaiki hardcopy dan/atau softcopy publikasi jika terdapat kesalahan dalam proses penyiapan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan. 11. Pengguna layanan dapat langsung pulang.
  2. Online : 1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik melalui nomer Handphone layanan, email layanan atau aplikasi silastik (silastik.bps.go.id). 2. Pengguna layanan melakukan registrasi. 3. Pengguna layanan membaca ketentuan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan pengguna layanan. 4. Pengguna layanan memilih produk statistik yang akan diminta. 5. Pengguna layanan mengunggah/upload dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaannya. 6. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah/upload dengan permintaan pengguna layanan. 7. Petugas membuat dan mengirimkan invoice dan/atau contoh data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada pengguna layanan. 8. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap invoice data mikro, contoh data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data mikro yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan. 9. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan. 10. Petugas menyiapkan produk statistik yang dipilih pengguna layanan. 11. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai invoice melalui: a. Pembayaran via bank menggunakan kode billing sesuai invoice, jika pengguna layanan berdomisili di dalam negeri. b. Transfer via bank ke rekening bendahara BPS, kemudian mengirimkan bukti pembayaran melalui aplikasi pelayanan, jika pengguna layanan berdomisili di luar negeri. 12. Pengguna layanan menandatangani kemudian mengirimkan dokumen perjanjian penggunaan data mikro yang ditujukan kepada: Sub Fungsi Diseminasi Layanan Statistik Badan Pusat Statistik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, 55183. Telp. 0274-4342234. 13. Bendahara melakukan verifikasi bukti pembayaran yang diterima dari pengguna layanan yang berdomisili di luar negeri. 14. Bendahara membuat dan mengirimkan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan melalui aplikasi pelayanan. 15. Petugas mengirimkan produk statistik kepada pengguna layanan, selanjutnya pengguna layanan dapat mengunduh kuitansi dan produk statistik melalui aplikasi pelayanan. 16. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan melalui aplikasi pelayanan. 17. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta mengirimkan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan. 18. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik.

1) Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejakpengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

2) Layanan dengan cara online

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelahpermintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.


Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

1) Layanan dengan cara kunjungan langsung a) Publikasi dalam format Hardcopy dan/atau softcopy b) Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih c) Peta digital wilayah kerja statistik 2) Layanan dengan cara online a) Publikasi dalam format softcopy b) Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih c) Peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan Pengaduan di PST

Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan

Email : bps3400@bps.go.id

WA : 0821 2424 3400
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik"